SELATPANJANG - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terkait larangan peredaran minyak goreng curah. Menurut YLPK, kebijakan itu akan menyengsarakan masyarakat banyak.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua YLPK Kepulauan Meranti Mulyono SE, ketika dihubungi GoRiau, Rabu (2/3/2016) siang. Kata Mulyono, mereka dari YLPK Kepulauan Meranti sangat tidak setuju dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standard Nasional Indonesia (SNI).

Pasalnya, kata Mulyono lagi, dengan diterapkan larangan peredaran minyak goreng curah pada Maret 2016, itu akan membuat masyaraka kecil merasa tertekan. Apalagi di saat kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak stabil seperti sekarang ini.

"Itu juga akan menimbulkan inflasi besar," ujar Mulyono kepada GoRiau.

YLPK Meranti menilai larangan tersebut merupakan kebijakan yang salah. Pemerintah seharusnya bukan melarang peredaran minyak goreng curah, tapi harus melakukan cek apa benar minyak goreng curah tidak sehat. Kalau memang tidak sehat, kata Mulyono, harus dicari jalan keluarnya, tentu juga harus dengan kemampuan keuangan masyarakat banyak.

"Disperindag harusnya melakukan pengawasan, apakah minyak goreng curah itu berkualitas atau tidak. Kalau tidak, coba cek bahan dasar pembuatan minyak itu dari mana. Kualitasnya yang harus dijaga bukan menggantikan, kita khawatir minyak bermerek SNI lebih mahal. Ini sama saja menyiksa rakyat," ungkap Mulyono lagi.

"Masyarakat jangankan untuk membeli minyak goreng dengan harga tinggi, membeli bahan pokok lain saja masih kesulitan," tambah Mulyono.

Pelarangan peredaran minyak goreng curah ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standard Nasional Indonesia (SNI). Peraturan itu mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun (tahun 2016). ***