PEKANBARU - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/3/2016) siang, sekitar pukul 15.30 WIB, resmi menahan mantan Direktur PD Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Kabupaten Kampar-Riau berinisial HMH alias Hafaz.

Hafaz akhirnya menjalani penahanan, setelah menyelesaikan urusan administrasi dan cek kesehatan di ruang Pidana Khusus Kejati Riau. Selanjutnya, Hafaz ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk. Pantauan GoRiau.com, ia tampak dikawal beberapa orang penyidik, dan dibawa masuk ke dalam mobil petugas.

"Siap, saya siap," sebut Hafaz saat menjawab pertanyawan awak media terkait penahanan ini, sembari menutup wajahnya dengan amplop. Selepas itu, Hafaz yang mengenakan kemeja bercorak abu-abu ini enggan memberikan komentar lebih jauh.

Penahanan ini, dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejati Riau, Rahmad Lubis. "Ini perkara sudah cukup lama, sudah kita lakukan pemanggilan tiga kali untuk dimintai keterangannya. Pernah juga tidak hadir dengan alasan sakit," jawabnya saat ditemui GoRiau.com di ruanganya.

"Yang bersangkutan juga sempat melakukan penundaan dua kali, lalu mempraperadilkan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," sambung dia. "Untuk sementara ini baru satu (terindikasi terlibat, red) dan ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. Mantan Direktur PD BPR Sarimadu ini terseret atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.

Saat itu tersangka mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatas namakan 17 orang tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011, Hafaz melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.

Atas perbuatan Hafaz, Pemerintah Daerah (PD Sarimadu Kabupaten Kampar) mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491. Diapun dijerat Pasal 2 dan 3, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasca jadi tersangka, Hafaz lalu mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia menilai penetapan tersebut tidak prosedural. Namun oleh Hakim, permohonan tersebut ditolak, dan memerintahkan penyidik melanjukan proses penyidikan. ***