SELATPANJANG - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi tentang hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 1999. Dalam sosialisasi itu, YLPK memilih dua kecamatan yaitu Kecamatan Tasikputri Puyu dan Kecamatan Pulau Merbau.

Menurut Ketua YLPK Kepulauan Meranti, Mulyono SE, sosialisasi itu dilakukan di tingkat kecamatan, mengingat di sana sangat minim informasi. Dalam sosialisasi itu, masyarakat setempat sangat menyambut baik.

"Kita telah sosialisasikan hak hak konsumen di Tasikputri Puyu dan Pulau Merbau, sekaligus penyerahan piagam," kata Mulyono kepada GoRiau, Kamis (26/5/2016).

Masyarakat setempat, ditambahkan Mulyono, sangat menyambut baik apa yang dilakukan YLPK ini. Sebab, selama ini masyarakat kurang mengerti bahwa ada UU yang melindungi konsumen atau masyarakat desa.

"Hak-hak konsumen itu telah diatur dalam UU No 8 tahun 1999. Masyarakat harus tau itu," kata Mulyono lagi.

Selama ini, kata Mulyono pula, masyarakat pedesaan seringkali mendapat diskriminalisasi oleh pengusaha-pengusaha. Intinya masih ada laporan ke YLPK terkait masyarakat yang tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya.

"Makanya kami lakukan sosialisasi ini untuk memberi pencerahan dan ilmu pengetahuan ke masyarakat pedesaan," tambahnya lagi. (*/zal)