
SELATPANJANG - Camat Tebingtinggi, Helfandi SE MSi, telah menjadwalkan gotong royong massal. Selain itu, guna menciptakan Tebingtinggi bebas sampah, juga diatur jam membuang sampah.
Kata Helfandi, jadwal goro massal itu setiap hari Kamis. Goro harus dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan. Perangkat desa dan kelurahan harus membawa masyarakat untuk membersihkan perkarangan rumah, ruko, parit atau drainase yang ada di lingkungan masing-masing.
Menurut Helfandi lagi, ia sudah menyurati seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan kemasyarakat dan menempel pengumuman dan Surat Edaran mulai hari Kamis tanggal 22 November 2018. Ini dalam rangka mewujudkan Kecamatan Tebingtinggi bebas dari sampah," kata Helfandi.
"Saya akan memantau langsung di lapangan bersama kades dan lurah, bagaimana respon masyarakat terkait gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak," kata Helfandi, Kamis (22/11/2018).
Selain goro massal, Pemcam Tebingtinggi juga akan melakukan sosialisasi jam membuang sampah sebagaimana yang telah diatur Dinas Lingkungan Hidup. Setiap harinya, ada 3 jadwal pembuangan sampah agar bisa cocok dengan waktu pengangkutan dari aemada kebersihan. Yaitu pagi diantara pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Siang pukul 13.00 hingga 14.00 WIB dan malam pukul 20.00 WIB.
"Tentunya sampah hanya bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu. Jika tidak ada tong pada titik tertentu itu, maka masyarakat hanya bisa membuang pada tempat pembuangan sementara di Jalan Rumbia Selatpanjang. Di luar daripada itu akan kita kenakan sanksi," tegas Helfandi.
Kata Mantan Kabag Humas itu lagi, jik membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, maka akan ditindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ditambahkan Helfandi, pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.
"Kita tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya, termasuk kantor-kantor pemerintah Bagi kami gerakan ini harus diwujudkan walaupun di lapangan banyak kendala selama ini dan menjadi tantangan bagi camat, kades dan lurah. Kita akan tetap evaluasi setiap minggunya serta setiap harinya akan ada piket dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak kecamatan dan DLH untuk melakukan patroli sampah, sampai masyarakat dan kita semua betul-betul sadar akan pentingnya kebersihan, sampai dengan Tebingtinggi bebas dari sampah," ujarnya.
Terkait dengan langkah penindakan, menurut camat Helfandi saat ini mereka sedang memberikan sosialisasi ke masyarakat. Penindakannya TMT Januari 2019. Sebagai informasi bahwa gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota, Kelurahan Selatpanjang Timur dan Desa Banglas serta diikuti dengan kelurahan-kelurahan dan desa-desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi. ***