
PEKANBARU, GORIAU.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, tertibkan reklame yang sudah berakhir masa kontraknya dari tahun 2014 yang lalu, Selasa (8/9/2015).
Dari pantauan GoRiau.com, beberapa reklame yang dibongkar, seperti reklame operator celuler 3 didepan Ramayana, kemudian reklame Yamaha didepan Mall Pekanbaru. Dan sejumlah reklame didepan Kantor Pos Jalan Sudirman.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan oleh anggotanya, merupakan atas dasar permintaan dari Dinas Perhubungan.
"Kita sudah terima surat permohonan oleh Dishub Kota Pekanbaru, terkait penertiban sejumlah reklame yang masa kontraknya sudah habis, berdasarkan surat tersebut kita lakukan eksekusi hari ini," terangnya.
Menurut Kadishub Kota Pekanbaru Arifin, tindakan penertiban ini sendiri dilakukan setelah pihak pengelola halte tidak juga menertibkan reklame yang sudah habis masa kontrak.
"Kita jauh-jauh hari sudah memberikan surat peringatan kepada dinas terkait, untuk menertibkan sendiri reklame yang sudah habis masa kontraknya dari tahun 2014 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada respon," jelas Kadishub Kota Pekanbaru dilokasi penertiban.
Saat berita ini diturunkan, kegiatan penertiban oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan masih terus berlanjut.(dnl)