PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang warga negara asing (WNA) resmi dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau. Kedua tersangka masing-masing berinisial TK selaku Regional Direktur dan DKRS sebagai General Manager (GM) perusahaan Malaysia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNA tersebut masih diperbolehkan berkeliaran, namun pihak Kapolda Riau tetap melakukan pencekalan untuk berpergian keluar Negeri.
Hal terasebut disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs. Condro Kirono, MM, MHum kepada wartawan, Jumat (25/10/2013) usai upacara pembukaan Operasi Zebra 2013 di RSCD Ditlantas Polda Riau.
''Kamis sudah ditetapkan dua tersangka yang merupakan petinggi PT AP dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan, sekarang belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pemeriksaan saksi. Namun kami sudah lakukan pencekalan untuk keluar negeri,'' terangnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Perkebunan. Sekarang kasus ini masih terus didalami oleh petugas dari Polda Riau, dan masih dilakukan penyidikan. ***