JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membekuk 69 orang yang terlibat aksi kekerasan dalam kelompok geng motor atau gangster remaja. Dari jumlah itu, sebanyak 28 merupakan anak di bawah umur.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari dengan total 19 kasus. Para pelaku yang mengenakan baju tahanan ini harus rela dibotaki dan hanya bisa tertunduk saja.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah berbeda di DKI Jakarta. Termasuk penangkapan tiga anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang).

"Di mana dari pelaku berandalan motor 28 orang, memang menjadi perhatian kita bersama karena prilaku atau perbuatannya yang cukup meresahkan masyarakat, kita sudah melakukan langkah – langkah represif,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, dari para pelaku yang ditangkap, mereka mengaku melakukan penyerangan terhadap pengendara lain lantaran ingin mendapat pengakuan dari anggota kelompoknya.

"Mereka mencari jati diri, kalau bisa melukai itu pangkatnya tinggi, jadi naik. Sehingga mereka mengambil dan melukai. Mereka rata-rata dapat ponsel atau motor, kalau dijual ponsel bisa Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, kalau sehari dapat empat itu bisa Rp 4 juta, belum kalau motor itu bisa mereka preteli dan dijual. Jadi mereka punya nilai prestis di mata teman-temanya,” kata Iriawan.

Menurut Iriawan, para anggota geng motor yang sudah ditangkap ini menjadi menyimpang karena tidak mendapat pengawasan orangtua. Iriawan berpesan agar orangtua yang mempunyai anak remaja agar selalu memberikan pendampingan kepada anak-anaknya di rumah.

"Bagi orangtua kami mengimbau untuk bisa memonitor kegiatan anak-anaknya, memang ini banyak yang lepas dari pantauan orangtua, rata-rata mereka sudah beberapa orang berpisah antara ayah dan ibunya, sehingga mungkin tidak ada kasih sayang atau pantauan dari orang tua,” pungkas Iriawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi, seperti parang, pisau, dan golok.

Para pelaku dijerat dengan pasal bervariasi, mulai dari 365 KUHP, 366, 170 hingga 338 KUHP. ***