PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menegaskan akan memberi sanksi PT Waskita Karya jika tanggung jawab yang dijanjikannya untuk menyelesaikan Jembatan Siak III pada Oktober mendatang tidak bisa diselesaikan.

Demikian informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas PU Riau, Muhammad kepada wartawan, Senin (9/6/2014). Namun saat ditanyakan bentuk apa sanksi yang akan diberikan, Muhammad belum bisa menjelaskannya.

"Artinya mereka akan diberi sanksi, karena yang meminta diundur hingga Oktober itu merek sendiri," kata Muhammad saat ditemui usai menghadiri penyampaian Lapora Keuangan Pemprov Riau di sidang paripurna DPRD Riau, Senin (9/6/2014).

Target Mei 2014 yang diapungkan PT Waskita Karya untuk menyelesaikan jembatan penghubung Pusat Kota Pekanbaru-Kecamatan Rumbai tersebut tidak dapat mereka penuhi.

Mereka meminta waktu hingga Oktober 2014 mendatang. Sementara berdasarkan keinginan Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun, jembatan tersebut harus bisa selesai pada Juli 2014 mendatang.

Karena Gubri menilai jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi menjelang Ramadan dan lebaran nantinya. Satu jalur jembatan lama (leighton) sangat sempit dan hampir setiap saat terjadi macet karena difungsikan dua arah.***