PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menghadapi potensi bencana kabut asap tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menginstruksikan seluruh perusahaan pemegang izin konsesi agar proaktif membantu Satuan Tugas (Satgas) dalam melakukan pemadaman api sedini mungkin.

Instruksi tersebut ditekankan oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam pertemuan lintas sektor yang berlangsung di markas Polda Riau, Kamis (27/8/2026). Ia menilai, entitas bisnis memiliki tanggung jawab besar karena lebih memahami kondisi geografis, jalur sumber air, serta kelengkapan sarana prasarana di wilayah operasionalnya.

"Arah kolaborasi yang ingin kita bangun sangat sederhana. Pada wilayah konsesi, perusahaan wajib memastikan langkah pencegahan dan respons awal berjalan optimal. Setiap hotspot harus ditangani sebelum menjadi titik api besar," tegas SF Hariyanto.

Menurutnya, peran dunia usaha tidak sekadar menjaga batas lahannya sendiri. Perusahaan yang berada di sekitar kawasan rawan wajib bertindak sebagai mitra terdekat Satgas Karhutla. Saat terdeteksi titik panas (hotspot) di sekitar konsesi, manajemen diminta segera mengerahkan sumber daya guna mencegah kobaran api merembet hingga ke kebun milik masyarakat setempat.

Ancaman Sanksi Bagi Korporasi Nakal

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa kolaborasi di lapangan sama sekali tidak menggugurkan fungsi pengawasan dari otoritas terkait. Pemprov Riau bersama aparat keamanan akan memantau ketat tingkat kepatuhan dan kesiapsiagaan mitigasi bencana dari setiap perusahaan.

Bagi korporasi yang terbukti aktif mencegah dan bahu-membahu memadamkan api, pemerintah daerah menyiapkan apresiasi khusus. Namun, teguran keras menanti manajemen yang dinilai lamban merespons situasi darurat.

"Kami akan bersikap adil. Bagi perusahaan yang patuh, siap, dan aktif membantu penanganan Karhutla tentu patut kita berikan apresiasi. Namun, perusahaan yang masih memiliki kekurangan harus segera melakukan perbaikan," urainya.

Di luar upaya persuasif, pemerintah daerah memastikan jerat hukum tetap berlaku bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif. Proses hukum tanpa pandang bulu akan diterapkan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.

"Sedangkan, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau unsur kesengajaan maka penanganan hukum akan dilaksanakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. ***