
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara tegas mengingatkan korporasi pemegang izin konsesi untuk tidak lepas tangan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Setiap perusahaan dituntut proaktif membangun sistem pencegahan dan kesiapsiagaan darurat yang optimal di wilayah operasionalnya sebelum titik api terlanjur membesar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, M Job Kurniawan menerangkan, kewajiban penyediaan sarana dan prasarana mitigasi bencana ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.32 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan dunia usaha memiliki standar penanganan yang terukur, mulai dari infrastruktur pemantauan hingga sumber daya manusia.
"Perusahaan memiliki kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin," ujar M Job Kurniawan di Markas Polda Riau, Kamis (27/8/2026).
Fasilitas Deteksi Dini dan Peralatan
Ia memaparkan, kunci utama dalam menekan luasan area terbakar di lahan konsesi adalah respons pada sistem deteksi dini. Sesuai aturan, perusahaan wajib mendirikan fasilitas fisik berupa menara pemantau api dengan rasio satu unit menara untuk setiap 500 hektare hamparan lahan yang dikelola.
Infrastruktur deteksi tersebut juga harus disokong kelengkapan alat pemadam yang siap pakai. Sarana vital yang tidak bisa ditawar lagi meliputi ketersediaan mesin pompa air, selang, kendaraan operasional darurat, serta pembuatan embung sebagai suplai cadangan air utama saat musim kemarau.
"Deteksi dini sangat penting, begitu juga dengan peralatan pemadaman. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, perusahaan justru belum memiliki sarana yang memadai untuk melakukan penanganan awal," jelasnya.
Kesiapan Regu Pemadam dan SOP
Di samping peralatan fisik, perusahaan diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin. Menurut Job Kurniawan, pedoman langkah taktis ini harus dipahami seluruh elemen pekerja di lapangan agar mereka sigap dan tidak kebingungan saat berhadapan dengan situasi darurat Karhutla.
Korporasi juga tidak boleh mengabaikan pembentukan satuan tugas internal. Kebutuhan personel pemadam ini sangat bergantung pada luasan lahan. Untuk area di bawah 1.000 hektare, manajemen wajib menyiapkan minimal satu regu beranggotakan 15 orang. Sementara itu, untuk wilayah seluas 1.000 hingga 5.000 hektare, kekuatan harus digandakan menjadi 30 personel atau dua regu.
"Perangkat organisasi ini harus benar-benar siap bekerja di lapangan. Jumlah personel juga harus disesuaikan dengan luas lahan sehingga kemampuan penanganannya sebanding dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan," urainya.
Guna menjaga ketajaman insting dan keterampilan teknis petugas di garis depan, perusahaan diminta rutin mengadakan program pelatihan. Seluruh kelengkapan dan perangkat organisasi ini ditegaskan tidak boleh sekadar menjadi syarat pemenuhan administrasi di atas kertas.
"Kesiapan korporasi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla agar tidak meluas serta menimbulkan dampak yang lebih besar," pungkasnya. ***