SIAK SRI INDRAPURA– Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kampung Tumang dengan mengambil langkah tegas menghentikan sementara aktivitas operasional perusahaan kehutanan PT SSL di lahan yang masih dalam sengketa. Keputusan itu diambil usai rapat mediasi yang digelar di Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6/2025).

Bupati Siak, Afni Z, menyatakan bahwa persoalan agraria di Tumang tidak bisa diabaikan karena menyangkut hak hidup dan ruang kelola masyarakat yang sudah ada jauh sebelum hadirnya perusahaan.

“Kami tahu izin PT SSL diberikan oleh negara. Tapi sebelum itu, Tumang adalah kampung tua. Masyarakat di sana sudah lama hidup dan menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut. Tidak boleh ada yang mengabaikan itu,” tegasnya di hadapan Direktur Utama PT SSL.

Afni mengakui Siak butuh investasi, namun investasi yang berpihak dan peka terhadap kepentingan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi dalam menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat.

“Kami ingin konflik ini tidak hanya selesai di atas meja, tapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah ingin mengedepankan penyelesaian yang melibatkan semua unsur: pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat,” ujarnya.

Konflik yang mencuat akibat tumpang tindih antara lahan konsesi perusahaan dan wilayah kelola masyarakat ini mencakup area seluas 11 ribu hektare di Tumang, termasuk permukiman dan kebun warga.

Perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau, Fifin, menyatakan bahwa kemitraan konsesi bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik, yakni kerja sama antara perusahaan dan masyarakat agar bisa sama-sama produktif tanpa saling merugikan.

Sementara Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi dan menyatakan akan membawa keputusan rapat ke rapat pemegang saham perusahaan.

Dari hasil mediasi, Pemkab Siak menetapkan empat poin kesepakatan bersama yang menjadi angin segar bagi warga Tumang, antara lain:

1. Menghentikan sementara kegiatan operasional PT SSL di area konflik.

2. Masyarakat berkomitmen menghentikan penanaman kelapa sawit baru di area tersebut.

3. Penyelesaian masalah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Pertemuan lanjutan dengan Forkopimda, DPRD, Dinas LHK, dan Kementerian Kehutanan RI dilakukan maksimal satu bulan sejak kesepakatan ditandatangani.

Langkah ini menjadi bukti bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Siak. Diharapkan, kesepakatan ini menjadi awal dari penyelesaian yang berpihak kepada warga dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. (infotorial)