PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sudah hampir sebulan lebih sejak 26 Februari lalu saat 5 orang utusan dari masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui yakni Kades, Ketua Forum Peduli Ekonomi Rakyat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Kantor Balai TNTN dan Kantor DPRD Pelalawan guna menagih janji Menteri Kehutanan RI soal lahan zona pemanfaatan TNTN yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga sekarang belum juga ada kejelasan. Kini masyarakat menuntut kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fopera Izun kepada wartawan Selasa (2/4/2013) via selulernya. Menurutnya, warga sudah terlalu lama menunggu jawaban Bapak Menteri begitu juga dengan pihak Pemda DPRD ataupun Kepala Balai TNTN hingga sekarang belum memberi jawaban atas tuntutan masyarakat Lubuk Kembang Bunga yang berbatas dengan areal lahan milik PT RAPP.

Kades Lubuk Kembang Bunga Tengku Effendi pada sejumlah wartawan mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama Forum Peduli Ekonomi Rakyat (Fopera) dan tokoh Pemuda dan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga meminta agar Pemda yakni Bupati bisa menfollow up lahan RAPP seluas 3.000 hektar dilahan TNTN yang berdekatan dengan Desa Lubuk Kembang Bunga agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kini lahan milik RAPP tersebut tidak terurus, pohon-pohon akasia yang sudah tua tidak lagi dipanen pihak perusahaan. Lebih baik digunakan masyarakat untuk berkebun dengan tanaman kehidupan seperti karet. Bila ini sudah bisa terealisasi tentunya akan dapat meningkatkan ekonomi rakyat," tandasnya.

Tengku Effendi mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan surat ke DPRD Pelalawan terutama komisi B melalui Forum Peduli Ekonomi Rakyat (Fopera ) untuk dilakukan hearing bersama soal lahan zona pemanfaatan lahan bagi masyarakat ini.

"Tadi kita ke Kantor Balai TNTN yang berada di Jalan Langgam hanya bisa menemui TU nya Edison karena Kepala Balai tidak ditempat. Begitu juga ke Kantor Bupati namun Bupati juga tidak berada ditempat. Namun kita sudah memasukkan surat ke DPRD Pelalawan agar hearing segera bisa dilakukan. Tapi tetap intinya Bupati menfollow up agar lahan 3.000 hektar milik RAPP itu dapat digunakan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga, karena lahan perusahaan tersebut berdampingan dengan Desa Lubuk Kembang Bunga," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fopera Izun,S.Sos mengatakan bahwa alangkah baiknya jika lahan milik perusahaan RAPP seluas 3000 hektar yang sudah tidak diolah lagi itu oleh pihak perusahaan bisa dimanfaatkan oleh warga. Padahal sudah berkali-kali tuntutan ini disampaikan namun tidak juga mendapat jawaban mulai dari instansi terkait belum ada kejelasannya.

"Terakhir Kita ingin sampaikan kepada Bapak Menteri Kehutanan RI yang datang ke TNTN namun tidak diberi kesempatan untuk berdialog. Hanya janji-janji untuk menyediakan lahan zona pemanfaatan bagi masyarakat namun sudah beberapa pekan usai kunjungannya belum ada terusannya dari masalah ini. Kita berharap Pemda terutama Bapak Bupati agar bisa menfollow up lahan ini agar bisa dimanfaatkan. Kalaupun tuntutan ini tidak juga digubris mungkin kami akan melakukan aksi seperti pemetakan lahan tersebut untuk digunakan warga," pungkasnya. (ilm)