PEKANBARU – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar unjuk rasa menolak rencana relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Aksi turun ke jalan ini memadati area depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman hingga memblokade Jalan Cut Nyak Dien, Senin (13/4/2026).

Massa datang sejak subuh menggunakan truk dan mobil pikap. Tidak hanya kaum pria, sejumlah emak-emak juga tampak berada di garis depan, bahkan mendirikan dapur dadakan di sekitar lokasi untuk menyiapkan makanan bagi para demonstran. Sambil membawa spanduk besar dan pengeras suara, warga bergantian berorasi dari atas mobil komando.

Terdapat tiga poin utama yang dibentangkan di gerbang kantor gubernur, yakni menolak relokasi, meminta kepastian keberlanjutan hidup dari pemerintah provinsi, dan mendesak Presiden RI untuk menyelamatkan nasib rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

"Kami bukan masyarakat ilegal. Kami bisa tunjukkan identitas kami. Pemerintah jangan hanya mengambil kebijakan dari atas meja, turunlah ke lapangan," tegas Koordinator Aksi AMMP, Wandri Saputra Simbolon.

Warga mengklaim sudah lama beranak-pinak dan membangun kehidupan di wilayah tersebut, sehingga menolak keras jika disamakan dengan perambah liar atau cukong. Mereka meminta pemerintah bersikap terbuka dan mendukung langkah penghijauan, asalkan hak-hak warga tetap terjamin tanpa adanya tindakan represif.

"Kalau negara hadir dan memberikan bukti nyata, tentu masyarakat akan mempertimbangkan. Kami ingin melihat keseriusan pemerintah," urainya.

Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi di bawah terik matahari, perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan mediasi di lantai 2 Kantor Gubernur Riau. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sf Hariyanto, Kapolda Riau, Herry Heryawan, Bupati Pelalawan, Zukri, serta perwakilan dari TNI dan Kejaksaan.

Dalam mediasi tatap muka itu, perwakilan warga mendesak pemerintah daerah segera memfasilitasi dialog jarak jauh melalui zoom dengan pemerintah pusat. Mereka juga menyodorkan draf kesepakatan bersama yang menuntut penyelesaian konflik secara berkeadilan serta pengakuan resmi atas hak hidup masyarakat di kawasan tersebut.

"Relokasi tidak boleh dilakukan secara paksa. Harus melalui persetujuan masyarakat dan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," papar Wandri di hadapan para pemangku kebijakan daerah.

Massa mengingatkan bahwa penataan kawasan hutan tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil yang sudah lebih dulu hidup di sana. Jika relokasi menjadi satu-satunya solusi terakhir, warga menuntut pemerintah wajib menyediakan ganti rugi yang layak, mencakup rumah tinggal, tempat ibadah, hingga lahan sawit sebagai sumber penghidupan utama mereka. ***