
SIAK - Ulah oknum jaksa yang meminta proyek atau uang fee proyek karena membantu orang lain dalam memenangkan proyek membuat TP4D dibubarkan beberapa waktu lalu. Kini dengan program baru, Jaga Desa, warga Siak juga bisa melaporkan oknum Jaksa yang meminta atau memenangkan proyek di pemerintahan.
"Jika sekarang masih terjadi demikian, warga ataupun masyarakat bisa langsung melaporkan oknum jaksa itu ke Kejati Riau. Agar segera diproses, kami akan buktikan semua orang sama di mata hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati beberapa waktu lalu kepada wartawan di Kabupaten Siak.
Mia Amiati tak menampik hal itu akan terulang lagi. Untuk itu dengan adanua penandatanganan MoU, Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Bertanjak, Selasa (18/2/2020) di Kantor Kejari Siak lalu, warga tidak takut lagi untuk melaporkannya.
Mia menjelaskan, program penandatangan Jaga Desa bersama Bupati Siak Alfedri merupakan program untuk pendampingan penggunaan angaran desa. Secara teknis, program ini sama dengan TP4D, hanya berganti nama saja.
Dari hasil evaluasi Kejati Riau, ia mengatakan masih ada yang melakukan penyimpangan. Dalam hal ini tugas jaksa melakukan pendampingan untuk menunjukkan penggunaan anggaran yang benar.
"Program ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mencari kebenaran. Kami minta kepala desa jangan takut dengan kejaksaan, sebab program ini untuk membantu agar pihak desa dapat menggunakan anggaran secara benar," kata dia. ***