JAKARTA – Polres Bogor telah menangkap SAN (29), wanita terduga pelaku penipuan yang membuat sedikitnya 333 mahasiswa di Bogor, 116 di antaranya, mahasiswa IPB, terjerat pinjaman online (pinjol).

Dikutip dari Vivanews.co.id, polisi menangkap SAN di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari. SAN disangkakan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. 

Kepada polisi, SAN mengakui perbuatannya. Ia mempergunakan data mahasiswa untuk mendapatkan uang dari aplikasi pinjaman online.

Dari sejumlah dokumen foto SAN yang diterima dari mahasiswa saat bertemu SAN, SAN merupakan seorang wanita muda. SAN kerap menunjukan kesuskesan dan kemapanannya untuk memikat mahasiswa agar tertarik mengikuti program yang ditawarkannya.

Hingga saat ini ada 333 mahasiswa di Kota Bogor yang melapor ke Polresta Bogor Kota, 116 di antarannya mahasiswa IPB.

Mahasiswa yang menjadi korban SAN rata-rata adalah mahasiswa baru (maba) atau mahasiswa tingkat pertama.

Berdasarkan keterangan salah seorang mahasiswa, perkenalan bersama SAN bermula saat mereka menggalang dana dengan mencari sponsor untuk acara kegiatan kampus. Para Maba ini kemudian dikenalkan oleh senior mereka, kakak letting kepada SAN.

SAN kemudian menawarkan mahasiswa agar mau mengikuti bisnis yang dinamakan project. SAN menawarkan keuntungan 10 persen dengan melakukan suatu proyek kepada mahasiswa dari setiap transaksi.  Mahasiswa pun diminta untuk mengajukan pinjol dengan data pribadi mereka seperti KTP dan foto wajah, ke suatu aplikasi penyedia pinjaman untuk membeli transaksi di toko milik SAN, seperti handphone hingga laptop.

Namun, barang yang dibeli itu tidak diberikan kepada mahasiswa melainkan ke alamat lain yang disiapkan SAN. Dari setiap nominal pinjaman transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen. Sedangkan cicilan dibayarkan oleh pelaku SAN.

Sebagai contoh mahasiswa berinisial AU, yang membeli laptop seharga Rp6 juta, langsung diberikan 10 persen, Rp600 ribu oleh SAN. Dalam perjanjiannya, SAN berjanji menyicil cicilan laptop tersebut sebanyak beberapa kali.

Namun faktanya, hingga saat ini, SAN tidak memenuhinya untuk membayar cicilan tersebut. Hingga akhirnya para korban merasa tertipu dan melaporkan penipuan ini ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, membenarkan pihaknya sudah menangkap SAN, terduga pelaku penipuan modus baru pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor.

"Kami mengamankan terduga pelaku penipuan yang kemarin sempat viral dengan korban mahasiswa IPB jumlahnya 116 orang sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bogor. Informasinya di Polresta Bogor kota sudah ada pelaporan," kata Iman Imannudin, Kamis (17/11/2022).

Menurut Iman, saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor. Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum terbaru hasil penyelidikan.

Wakapolresra Bogor Kota AKBP Ferfy Irawan, mengatajan, dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui pinjaman online ini Polresta Bogor Kota mencatat ada 333 korban, 116 di antaranya mahasiswa IPB, dengan kerugian Rp2,1 miliar. Sedangkan, laporan yang dilakukan di wilayah Polres Bogor tercatat 116 mahasiswa IPB dengan kerugian Rp1,6 miliar.***