GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, sudah menangkap ERW (24) AA (37). Keduanya diduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial RN (24), yang jasadnya tanpa busana ditemukan warga mengambang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022) pagi.

Dikutip dari Inews.id, ERW (24) merupakan mahasiswa, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, dan AA (37) warga Sukoharjo. Keduanya ditangkap pada Selasa (15/11/2022) malam, selang beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

“Begitu pagi ditemukan jasad korban kami langsung bergetak dan meringkus pelaku pada malam harinya di Sukoharjo,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (17/11/2022). 

Dijelaskan Edy, penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi korban. Petugas kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk keluarga korban. Hingga akhirnya mengarah kepada pelaku ERW yang dalam aksinya dibantu oleh AA.

“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Pemicunya ERW tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban,” ujarnya.

Dituturkan Kapolres, ERW ingin agar kandungan RN  digugurkan. Kandungan tersebut merupakan hasil hubungan intimnya dengan ERW. ERW merasa tidak mencintai RN dan menganggap sebagai teman.

"RN merasa ERW sebagai kekasih, sedangkan ERW hanya merasa sebagai teman. Sehingga ingin kandungannya digugurkan," kata dia.

Eksekusi terhadap RN dilakukan oleh ERW di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) pukul 00.30 WIB dini hari. Pelaku mengajak korban ke pantai untuk melakukan ritual.

Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil Toyota Yaris warna hitam yang disewa. Sampai di lokasi, korban diminta melepas semua busananya. Setelah RN tanpa busana alias bugil, ERW kemudian membekap korban dari belakang sampai lemas. 

Setelah lemas, RN diangkat dan diseret ke tebing atas Pantai Kukup. Kemudian korban dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe yang kebetulan airnya surut.

“Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku dan dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, ERW mengaku hanya sebagai teman dari RN. Rencana pembunuhan terhadap korban pernah dilakukan pada bulan September namun gagal.  

“Tersangka AA adalah tetangga ERW, dia ikut membantu perencanaan," kata Mahardian.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.***