JAKARTA – Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa partisipasi Global Sumud Flotilla dalam upaya menembus blokade Israel di Jalur Gaza merupakan kegiatan kemanusiaan yang sah dan dilindungi hukum internasional. Ia menilai tindakan Israel yang menangkap ratusan peserta konvoi tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan global.

“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” kata Wanda kepada wartawan setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (4/10/2025) malam.

Wanda menjadi salah satu perwakilan Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla, meski belum berhasil bergabung dengan kapal yang berlayar menuju Gaza. Menurutnya, penyaluran bantuan kemanusiaan di wilayah konflik dijamin oleh hukum humaniter internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Piagam PBB, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bersalah atas tindakan genosida terhadap warga Gaza. Namun, di lapangan, Israel justru menangkap dan menahan para aktivis kemanusiaan.

Wanda menyoroti nasib sekitar 500 peserta Global Sumud Flotilla yang kini berada dalam tahanan Israel. “Kalau kami menandatangani surat deportasi, kami akan dipulangkan. Tapi kalau tidak mau menandatangani, kami akan ditahan di penjara Israel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wanda menyebut misi kemanusiaan tersebut bukan hanya soal bantuan fisik, tetapi juga perjuangan moral. Ia ingin menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa membela kemerdekaan Palestina adalah bagian dari amanat konstitusi.

“Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi. Indonesia menolak segala bentuk ketidakadilan dan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Itu adalah esensi dari Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Seluruh kapal dalam misi Global Sumud Flotilla, konvoi kemanusiaan yang mencoba menembus blokade Zionis Israel ke Jalur Gaza, dilaporkan telah dicegat oleh militer Israel. Sebagian besar peserta dipulangkan ke negara asal, sementara sisanya masih menunggu keputusan nasib mereka di penahanan Israel.***