
DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi terkait gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Selasa (6/12/2016) di Pendopo Jalan Putri Tujuh, Dumai, Riau.
Usai membuka sosialisasi tersebut, Walikota Dumai Zulkifli As kepada GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan, sosialisasi dari KPK supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi berani menerima pemberian dalam bentuk apapun.
"Ini juga untuk merubah attitude (sikap atau perilaku) ASN secara berulang-ulang, karena tidak bisa hanya sekali sosialisasi saja," ujarnya.
Menurut walikota, ada beberapa instansi yang rentan terhadap gratifikasi, seperti kelurahan dan kecamatan. Solusi permasalahan ini, Pemko Dumai dalam waktu dekat ini akan membuat kotak saran.
"Rentang wilayah di sini yang cukup jauh, tentu harus ada pengawasan. Juga merubah kebiasaan, kadang-kadang masyarakatnya juga yang ingin cepat. Tapi kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya," bebernya.
Jika masih ada ASN yang menerima pemberian dalam bentuk apapun, Pemko Dumai akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melakukan gratifikasi.
"Prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk kedalam ada sanksi tegas dan disiplin," bebernya. Terkait gratifikasi hal ini sudah ada Perwako nomor 16 tahun 2016 tentang Gratifikasi.*** #DUMAI