PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi GoRiau, Selasa (17/11/2020) siang.

"Iya hari ini, KPK melakukan pemanggilan Walikota Dumai periode 2016-2021, berinisial ZAS, sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan hadir di KPK dannmasih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ali kepada GoRiau.com.

Apakah KPK akan melakukan penahanan terhadap Zulkifli, Ali mengatakan belum bisa manyampaikan saat ini, karena masih dalan proses penyelidikan. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup Ali.

Untuk diketahui, pada 3 Mei 2019 lalu, KPK telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***