PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan semua aspek, terkait wacana kenaikan biaya parkir.

"Jadi Dishub harus serius membahas ini. Wacana ini harus dibahas serius," ujar Walikota, Selasa (7/12/2021).

Saat ini, biaya parkir di Pekanbaru masih berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Dalam Perda ini, biaya parkir hanya Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat persatu kali parkir.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso sebelumnya mengatakan, wacana ini masih akan dalam kajian Dishub Pekanbaru bersama semua pihak yang terkait. Menurutnya, kajian biaya parkir ini juga dikarenakan masih rendahnya biaya parkir di Pekanbaru dibandingkan dengan kota lain.

"Dishub akan membuat kajian dulu tentang rencana itu. Ini sebenarnya termasuk perlu dikaji ulang, karena biaya parkir di Kota Pekanbaru memang sangat rendah dibanding kota-kota besar lainnya," jelasnya.

Ia juga beralasan, rencana kenaikan harga parkir ini memiliki tujuan bagi kepentingan bersama. Seperti mendukung kelancaran lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kenaikan tarif ini untuk mengurangi kepadatan parkir di daerah yang ramai. Misalnya di jalan protokol. Kemudian meningkatkan PAD," pungkasnya. ***