PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang kuat hingga ke tingkat lingkungan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan Ketua RT dan RW sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, merespons berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat dengan pendekatan dialogis. Ia menyatakan siap mengundang perwakilan RT dan RW untuk duduk bersama, membahas secara terbuka setiap poin yang dinilai masih menimbulkan perbedaan pandangan.

"Saya ingin mendengar langsung apa yang menjadi keberatan teman-teman RT dan RW. Kita bicarakan bersama secara terbuka supaya tidak ada salah paham dan semua kepentingan masyarakat bisa terakomodasi," ujar Agung, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, Perwako 48 lahir dari semangat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik. Ia menilai kepemimpinan di tingkat lingkungan sangat menentukan keberhasilan program pembangunan kota secara keseluruhan.

"Saya tidak mungkin bekerja sendiri. RT dan RW adalah mitra strategis pemerintah kota. Kalau di tingkat lingkungan kuat, pelayanan ke warga juga akan semakin baik," katanya.

Agung menjelaskan, berdasarkan dialog yang ia lakukan di lapangan, banyak warga justru berharap pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan dengan mekanisme yang lebih terukur. Tujuannya agar figur terpilih benar-benar siap mengemban amanah dan memahami tugas pokok serta fungsinya.

Terkait uji kelayakan yang menjadi sorotan, ia menegaskan proses tersebut dirancang transparan dan melibatkan pengawasan masyarakat. Bahkan jika hanya ada satu calon, uji kelayakan tetap diperlukan sebagai sarana pembekalan sebelum menjalankan tugas.

"Ini bukan untuk mempersulit, tapi memastikan calon memahami tanggung jawabnya. Pemilihan RT dan RW kita dorong menjadi ruang edukasi demokrasi, bukan sekadar formalitas," jelasnya.

Wali kota juga membuka diri terhadap komunikasi lintas lembaga, termasuk dengan DPRD Pekanbaru. Ia berharap polemik yang muncul dapat diluruskan melalui penjelasan menyeluruh agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.

"Saya siap hadir jika diminta menjelaskan. Yang terpenting, suasana tetap kondusif dan kebersamaan di tengah masyarakat tetap terjaga," tambahnya.

Sebelumnya, Forum RT dan RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan sejumlah catatan terkait Perwako 48/2025 dalam audiensi di DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025). Pemerintah kota menilai masukan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dan akan dijadikan bahan penyempurnaan kebijakan ke depan. ***