
PEKANBARU – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan kurang dari seratus hari telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau. Kebijakan yang dianggap pro terhadap ekonomi kapitalistik, salah satunya terlihat dari komitmen investasi baru senilai USD 10,07 miliar hasil kunjungan Presiden ke Tiongkok pada 8-10 November 2024. Salah satu proyek investasi ini dikaitkan dengan Program Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, yang dinilai berpotensi mengorbankan lingkungan serta masyarakat adat setempat.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa investasi Tiongkok, termasuk dari Xinyi Group, hanya akan memperparah konflik di Rempang. Pernyataan Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menekankan pentingnya kondusifitas untuk kelancaran investasi dinilai mencerminkan intimidasi terselubung kepada masyarakat.
“Pemerintah seolah meminta masyarakat adat yang dirampas hak hidupnya untuk tetap diam dan menerima nasib. Pernyataan seperti ini tidak hanya melukai perasaan masyarakat adat Rempang, tapi juga menunjukkan keberpihakan pada investasi yang tidak membawa manfaat langsung bagi mereka,” tegas Even.
Mayoritas masyarakat Rempang secara konsisten menolak relokasi yang diusung pemerintah sebagai bagian dari PSN Rempang Eco-City. Langkah relokasi ini dianggap sebagai bentuk penggusuran yang akan menghilangkan identitas budaya dan sumber penghidupan masyarakat adat.
Surat Protes kepada Pemerintah Tiongkok dan Xinyi Group
Perlawanan masyarakat adat dan koalisi masyarakat sipil terhadap proyek ini tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Indonesia. Pada 24 September 2024, Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang terdiri dari 78 organisasi masyarakat sipil, mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Tiongkok dan Xinyi Group. Surat ini menuntut penghentian pendanaan dan investasi di Rempang Eco-City yang dianggap mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. Hal ini mengulang ketidakpedulian yang sama ketika masyarakat adat sebelumnya melakukan aksi protes di Kedutaan Besar Tiongkok pada 14 Agustus 2024.
Menuntut Investasi yang Berkeadilan Even menegaskan bahwa investasi yang melibatkan negara lain harus memenuhi prinsip-prinsip persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan (FPIC), serta menjaga hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami berharap Pemerintah Tiongkok dan Xinyi Group segera mengambil sikap untuk membatalkan proyek ini. Investasi yang baik haruslah bersih dan memperhatikan keberlanjutan, bukan dengan cara-cara represif dan manipulatif,” ujarnya. ***