PANGKALAN KERINCI – Polres Pelalawan memusnahkan sebanyak 20,7 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (21/1/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih. Seluruh bawang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat ekskavator. Ribuan karung bawang dimasukkan ke dalam lubang besar lalu ditutup tanah hingga seluruhnya tertimbun.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat. Hadir pula Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, SPi MP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, SP MSi, serta sejumlah undangan lainnya.

Asep menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti. Seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dan diduga masuk melalui jalur tidak sah.

“Jumlah bawang yang dimusnahkan hari ini lebih dari 20 ton. Ini hasil penangkapan Sat Polairud bersama Polsek Teluk Meranti,” ujarnya.

Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, dan bawang putih sebanyak 760 kilogram.

Pemusnahan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan karantina pertanian di wilayah Kabupaten Pelalawan. ***