PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan pihaknya masih mengkaji persoalan penyegelan Rumah Sakit Madani oleh pihak kontraktor. Dalam wawancara khusus, Jumat (9/5/2025), Markarius menjelaskan bahwa kontraktor telah datang langsung untuk memberikan klarifikasi atas tindakan yang mereka lakukan.

"Ya intinya mereka mengklarifikasi juga dengan apa yang kita lakukan. Jadi sementara memang kami masih mengkaji secara hukumnya, karena hukum lagi melakukan setelah stop untuk hal ini," ungkapnya.

Menurut Markarius, kontraktor menyampaikan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengganggu pelayanan terhadap pasien. Mereka juga mengutarakan uneg-uneg mengenai pekerjaan yang telah mereka laksanakan di RS Madani, namun belum mendapatkan pembayaran.

“Intinya kita menampung lah, menerima dulu, masukan sebagai bahan informasi bagi kami sebagai kepala daerah yang baru,” ujarnya.

Ia mengatakan akan menindaklanjuti persoalan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan telaah, baik dari sisi administratif maupun aspek pembayaran yang belum terselesaikan.

“Sebagian memang ada kontraknya dan sebagian ada yang tidak. Itulah makanya kita telaah satu per satu. Bahkan ada yang tidak ada kontraknya sama sekali,” jelasnya.

Markarius menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil langkah gegabah, terutama jika berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun jika ada pekerjaan yang sudah berkontrak dan masuk dalam perencanaan anggaran, baik APBD maupun BLUD, pembayaran tetap akan dipertimbangkan.

“Mungkin kan kita untuk bayar seperti tunda bayar yang lain, tapi nanti itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelaporan ke Polda Riau atas tindakan penyegelan tersebut, Markarius mengaku hal itu masih dalam tahap kajian. Ia telah memanggil Kepala Bagian Hukum untuk mendalami aspek hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. ***