
RENGAT, GORIAU.COM - Upaya penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan partai politik yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membongkar baliho para caleg beberapa waktu lalu, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, terutama dari partai politik dan para caleg.
 Sebab upaya penertiban baleho tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Sebab penurunan atribut caleg tersebut tidak hanya dilakukan pada tempat-tempat seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU itu, tapi dilakukan secara membbi buta di semua tempat.
 Ketua DPC Demokrat Inhu, Arwan Citra Jaya, Rabu (22/1/2014) mengungkapkan, apa yang dilakukan Panwaslu dan Satpol PP tersebut sudah merugikan para caleg, karena baliho di rumah pribadi dan toko milik pribadi juga dibongkar walau pemilik tempat tersebut mengizinkan pemasangannya.
 ''Kami menyadari adanya kesalahan dalam pemasangan atribut Kampanye para caleg, terutama di tempat-tempat umum. Namun Panwaslu dan Satpol PP juga menurunkan atribut yang berada di lingkungan yang tidak tercantum dalam larangan PKPU tersebut, misalnya di tempat-tempat pribadi,'' tegas Wakil Ketua DPRD Inhu tersebut.
 Menurut Arwan, seharusnya Panwaslu dan Satpol PP bekerja secara profesional dengan memahami aturan yang ada, sehingga tidak seenaknya saja mengaambil tindakan main bongkar dan hal itu sangat merugikan bagi para caleg.
 Selain itu, tambah pria yang akrab disapa Wawan ini, Panwaslu dan Satpol juga melakukan penurunan atribut dengan cara-cara yang tidak rasional. Seperti merobek baliho sehingga membuat atribut tidak lagi bisa digunakan.
 Sementara itu, Komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh kepada Wartawan menyebutkan, harusnya Panwaslu sebelumnya dapat mengkoordinsikan terlebih dahulu dengan parpol yang bersangkutan dan KPU Inhu.
Sehingga tindakan yang dilakukan sudah matang perencanaannya dan sudah satu persepsi. ''Banyak langkah-langkah yang bisa diambil sebelum bertindak, di antaranya melakukan imbauan melalui media massa atau elektronik, mendata baliho yang melanggar serta menyurati Parpol,'' sebutnya.
Dengan demikian, baik Panwaslu maupun Satpol PP, sudah mempunyai pedoman untuk melakukan tindakan di lapangan. ''Undang-undang dan PKPU jangan ditafsirkan sendiri. Karena jika itu dilakukan maka perselisihanlah yang akan timbul, sebab masing-masing mempertahankan penadapat sendiri,'' tegasnya.
 Hendri yakin, banyak caleg yang bisa diajak bicara dan mereka juga akan bersedia proaktif untuk menertibkan baliho mereka sendiri. Dalam penurunan atribut, etika juga harus dijaga. Ketika sudah dikoyak, apakah hal ini merupakan tindakan persuasif, karena memang ada yang dirugikan dalam hal ini.
''Maka dari itu saya berharap, ke depan koordinasi dengan pihak-pihak terkait harus lebih ditingkatkan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang ada,'' kata Hendri.(jef)