
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata semua bakal calon legiatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Kota Pekanbaru Tidak Memenuhi Syarat (TMS).Hal itu dibeberkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Abdul Wahid.
Dijelaskan Wahid, dari 12 Partai yang mengirimkan 100 persen formasi bacalegnya, hanya partai Gerindra terparah. Alasannya, dari 45 orang daftar bacaleg yang dikirim, tidak satupun yang berstatus Memenuhi Syarat (MS).
"Gerindra memang tidak satupun yang memenuhi Syarat," katanya, Jumat (10/5).
Kebanyakan, bacaleg asal partai besutan Prabowo Subianto ini bermasalah pada berkas BB 8 dan BB 9.
"Semua bacalegnya belum nyerahkan itu," kata Wahid.
Padahal, katanya, pada form persyaratan BB 8 hanya persyaratan untuk tidak berpraktik sebagai pengacara, notaris dan pengadaan barang dan jasa.Sedangkan BB 9, tentang pernyataan untuk tidak merangkap sebagai komisaris atau direksi dan pejabat lainnya atau diperusahaannya sendiri.
"Kenapa mereka tidak mengisi, saya tak tahu pastilah," ujarnya.
Wahid juga menyarankan, agar Gerindra kembali mengecek adminsitrasi sebelum nanti dikembalikan ke KPU untuk verifikasi kedua.(kha)