PEKANBARU, GORIAU.COM - Pencairan dana tunjangan pendapatan kondisi kerja PNS Pemprov Riau yang baru diluncurkan, terhitung Juli 2013 hingga Desember 2013 ternyata berbeda-beda. Menurut informasi yang dihimpun GoRiau.com dari tim anggaran DPRD Riau, ternyata Sekdaprov Riau mendapat jatah Rp 30 juta perbulan belum termasuk gaji dan tunjangan beban kerja .

''Kalau tak salah, angkanya segitu. Tadi saya lihat segitu, Sekdaprov Riau dapat Rp 30 juta perbulan, Kepala Biro sekitar Rp 15 juta perbulan, dan yang lain juga berbeda-beda. Saya tak ingat pasti, tapi saya punya Pergubnya,'' ujar anggota DPRD Riau, Toni Hidayat saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (26/11/2013) malam.

Menurutnya, semua PNS Pemprov Riau dapat tunjangan pendapatan kondisi kerja yang baru dimulai Juli 2013 itu. Mulai dari Sekda hingga pegawai golongan dua. ''Semua dapat, kecuali pegawai Dispenda dan RSUD,'' jelasnya.

Dijelaskannya, dirinya memang sempat mempertanyakan adanya tunjangan baru bagi pegawai Pemprov Riau tersebut. Yang dipertanyakan menyangkut dasar hukum pencairan dan apakah alokasinya tidak tumpang tindih dengan tunjangan sebelumnya.

''Kita mempertanyakan landasan hukum dari penganggaran dan pemberian tunjangan jenis baru itu. Karena itu, kita aka konsultasi ke Menkeu, apakah memang diperbolehkan adanya tunjangan pendapatan kondisi kerja dan bagaimana penetapannya. Kita mendukung pemberian tunjungan untuk meningkatkan kinerja aparat, tapi jumlahnya harus sesuai dan didukung dasar hukum yang kuat,'' tegasnya.

Menurutnya, kalau melihat kinerja, jelas itu tidak sesuai karena kinerja Pemprov Riau saat ini menurun, bahkan penyerapan anggaran juga masih rendah. ''Jadi pertimbangannya apa, kalau tak jelas, ini masuk kategori menghambur-hamburkan uang rakyat,'' tegasnya. ***