TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Keluhan warga yang menyatakan bahwa PMI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 'jual' darah,secara tegas dibantah oleh Kepala Markas PMI, R Subowo Rubianto, dimana Ia mengatakan pihaknya tidak pernah memungut biaya untuk penggunan BPJS, Jamkesmas, Askes atau Jamkesda karena diklaim langsung ke pihak RSUD.
''Jika pasien dari Rumah Sakit Indragiri atau Klinik-Klinik yang tidak kerjasama dengan kita memang kita kenai biaya, tapi perlu digaris bawahi itu bukan menjual darah tapi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD),''kata Subowo kepada GoRiau.com, Senin (14/7/2014).
Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan no HK/MENKES/31/1/2014, tentang penetapan BPPD di unit Donor Darah (UDD) PMI Inhil semenjak tanggal 1 Mei kemarin sebesar Rp.360 ribu rupiah per kantong darah.
''Jadi sesuai keluhan tersebut itu tidak mungkin pihak PMI, karena perkantongnya bukan Rp.250 ribu,'' sebutnya.
Ia menambahkan baik pasien umum maupun BPJS, Jamkesmas, Askes atau Jamkesda wajib menyediakan darah pengganti jika memakai darah stok PMI dan saat pengambilan darahpun diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
''Masyarakat ya taunya PMI, padahal banyak juga calo-calo darah, untuk itulah kita himbau masyarakat agar jangan tertipu dengan calo,'' tambahnya.
Namun jika benar salah satu petugasnya yang melakukan pemungutan terhadap pasien Askes tersebut Ia mengatakan akan berjanji memberikan sanksi tegas.
''Ini akan kita cek kebenarannya, jika memang terbukti anggota kita yang lakukan, akan kita akan tindak tegas,'' ujar Subowo.(ayu)