YOGYAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram tayangan di televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Termasuk tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi TV-One.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8) lalu. Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY, Fajar.Fajar mengatakan, diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Lantas, masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).

"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram'," lanjutnya.Menurut Fajar, dasar fatwa haram tersebut karena konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, antar warga juga bisa saling mencela dan menhujat akibat terprovokasi konten tersebut."Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat bersebrangan. Sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya. Baik di medsos maupun di dunia nyata," tuturnya."Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ," jelasnya.Adapun dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY berdasarkan nash Alquran, seperti keterangan dalam surat almaidah ayat 8 dan nash Hadis. Kemudian juga dari kitab ihya ulumuddin karya Iman Ghazali, dan kitab-kitab kuning lainnya."Termasuk dosa besar adalah kita melakukan sesuatu baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat yang mana perbuatan isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam menjadi kebingungan," ucapnya."Kemudian dalam sebuah kitab lagi karya Imam Ghazali juga, diterangkan bahwa termasuk di antaranya adalah mempengaruhi orang untuk keluar dari jalur, untuk keluar (menjadi tidak) taat kepada pemerintah," lanjutnya.
 
Fajar menegaskan fatwa haram tayangan televisi yang provokatif bukanlah pesanan pihak manapun. Sementara LBM PWNU DIY setiap bulannya memang rutin menggelar diskusi hukum agama yang diresahkan masyarakat."Kita sama sekali tidak akan mengira ada acara Pak Mahfud (di ILC tanggal 14 Agustus yang menjadi bintang tamu). Karena (fatwa haram tayangan televisi provokatif keluar) empat hari sebelumnya," ungkap Fajar."Kemudian yang di media sosial itu saya kira mereka tidak bacalah, itukan berawal dari KR, itukan jelas (fatwa keluar) tanggal 10. Tapi kenapa kemudian ada pembelokan opini, bahwa setelah acara Pak Mahfud muncul fatwa," ucapnya.LBM PWNU DIY juga membantah fatwa haram tersebut hanya ditujukan untuk acara debat ILC di TV-One. Melainkan fatwa tersebut juga berlaku di acara debat publik di televisi manapun yang mengandung konten provokatif."Kebetulan masalah yang hadir itu, kebetulan yang disorot publik (acara debat) ILC. Iya (permintaan fatwa berasal dari masyarakat). Mungkin dia (peminta fatwa) jarang lihat Kompas TV, televisi yang lain jarang," pungkas Fajar.***