
KERINCI KANAN, GORIAU.COM - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Siak, membuat gebrakan baru dalam penyaluran zakat. JIka selama ini, zakat disalurkan dalam bentuk dana atau barang yang kurang produktif, kali sangat kreatif. Saluran zakat kali ini diberikan dalam bentuk hewan ternak berupa sapi dan kambing,
''Sejak tahun 2012, kita sudah menyalurkan zakat berupa sapi dan kambing. Dan khusus untuk daerah Kerinci Kanan sudah mencapai 225 sapi dan 145 ekor kambing,'' ujar Wakil Bupati Siak yang juga Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Siak Drs. Alfedr M.Si, Kamis (23/5/2013) saat menyerahkan zakat pola konsumtif dan pola usaha produktif kepada mustahik di aula Desa Kumbara Utama, Kecamatan Kerinci Kanan.
Pada kesempatan itu, H. Alfedri juga mengharapkan UPTD Peternakan di kecamatan untuk ikut ambil bagian dalam penyuluhan dan pembinaan sehingga sapi yang diberi tidak mati dengan sia-sia.
Lebih jauh Wabup menjelaskan zakat mesti diserahkan ke BAZ? Karena pada saat pendistribusiannya bisa lebih banyak yang diterima oleh orang miskin. Selain itu, penyerahan zakat melalui BAZ juga bisa lebih sering, saat ini zakat diberikan 3 kali setahun, dan ke depan juga diusahakan lebih dan kalau bisa empat kali setahun.
Dikatakan, dirinya bersama Bupati Siak berkomitmen mengurus orang-orang miskin di Kabupaten Siak, seperti pemberian raskin, buku gratis, pakaian gratis, sepatu gratis, dan pelayanan kesehatan yang juga gratis, selain zakat pola konsumtif dan produktif BAZ juga menyalurkan santunan untuk masyarakat miskin permanen yang menerima Rp200.000 perbulan. Di Kerinci Kanan, ada sembilan orang penerima setiap bulannya, juga akan diprogramkan dari BAZ menyekolahkan anak-anak yang kurang mampu untuk belajar tahfidz (penghafal Al qur'an) ke Jakarta dan dibiayai oleh BAZ.
Dikatakan, sebenarnya menurut Alfedri potensi zakat di Siak ini sangat besar dan diperkirakan dalam setiap bulannya mampu mengumpulkan Rp2 miliar, namun belum terakomodir dengan baik.
Alfedri mengingatkan dalam UU nomor 23 tahun 2011 tidak boleh seseorang menyerahkan zakatnya secara langsung kepada mustahik, karena terkena denda 500 juta dan ancaman kurungan selama 1 tahun, kenapa demikian? Karena sudah ada amil yang bekerja dengan baik, dan penyalurannya akan lebih tepat sasaran ujarnya, wakil bupati juga mengharapkan masing-masing desa membuat UPZ desa yang tujuannya untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di desa-desa, karena terbukti dilapangan desa yang sudah diberikan sosialisasi zakat akan meningkat zakat yang dikumpulkan, seperti halnya di desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh dalam dua bulan saja mereka sudah mengumpulkan 29 juta, lanjut Alfedri.
Diakhir sambutannya beliau mengatakan kedepan dirinya bersama Bupati setiap Jumat akan keliling dengan membawa mubaligh memberikan tausiah kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Siak dengan tujuan menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Sadar Zakat, yang tujuannya untuk mengurangi kemiskinan sesuai dengan Visi BAZ dan Kabupaten Siak, karena memang perintah memungut zakat ini ditujukan kepada pemimpin yang ada yakni bupati dan wakil bupati.
Dalam kesempatan yang sama Ketua BAZ Kecamatan Kerinci Kanan Miftah Rosyad dalam sambutannya mengatakan total zakat yang disalurkan berjumlah Rp102 juta, terdiri dari dana produktif Rp70 juta berupa 10 ekor sapi di Desa Delima Jaya, Rp30 juta di Desa Buatan Baru sebanyak 7 orang penerima sapi binaan BAZ, zakat yang terkumpul dari Kerinci Kanan Rp60 juta ditambah BAZ Rp40 juta, zakat yang terkumpul berasal dari guru dan PNS, dalam pendistribusiannya masing-masing orang dapat Rp510.000. (sks)