
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hasil dari operasi anti narkoba Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau dalam tempo kurang dari sepekan berhasil membongkar dua jaringan pengedar narkotika. Alhasil, aparat menyita barang bukti keseluruhan sebanyak 1.976 pil ekstasi dan 1,1 kilogram sabu-sabu.
"Dari satu jaringan yang berkaitan dengan home industri narkoba, diamankan barang bukti 276 butir ekstasi. Sementara di perkara lain namun hasil pengakuan tersangka itu, kembali diamankan 1.700 butir ekstasi serta 1,1 kilogram sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin siang (3/2/2014).
Pada perkara ini, kata dia, jumlah tersangkanya ada sebanyak lima orang, yakni AC (36), J (41), kemudian P (33) dan N (37) serta MA (41).
Kelimanya menurut dia, diamakan pada beberapa lokasi di Pekanbaru dengan jumlah barang bukti yang beragam.
Untuk tersangka AC, kata dia, anggota berhasil mengamankan pada Rabu (29/1) di sekitar Jalan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi warna merah.
Untuk tersangka J (41) di tangkap di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Gobah, Pekanbaru dengan barang bukti 71 butir ekstasi jenis sama.
Setelah itu baru diungkap 'home industri' dengan dua orang tersangka, masing-masing P (33) dan N (37) di Jalan Pangeran Hidayat dalam sebuah rumah. "Dari keduanya ditemukan barang bukti sepaket alat cetak dan racikan ekstasi serta lima butir pil ekstasi yang diduga hasil cetak mereka yakni sebanyak lima butir. Mereka itu (empat tersangka) merupakan jaringan yang sama dengan total barang bukti 276 butir ekstasi," katanya.
Setelah itu, demikian Hermansyah, dari hasil pengakuan tersangka tersebut didapat nama MA yang merupakan bandar narkoba pada sindikat lainnya namun lebih besar. "MA ditangkap pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB di kompleks pertokoan Grand Elite Pekanbaru dengan barang bukti 500 butir pil ekstasi juga warna merah," katanya.
Tersangka ini kata Hermansyah, juga menyimpan barang bukti lainnya di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapur yakni 1.200 butir pil ekstasi dan bahkan juga ada sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram. "Total barang bukti yang diamankan dari MA ada sebanyak 1.700 butir ekstasi dan 1,1 kilogram sabu-sabu. Semuanya sudah diamankan," katanya.
Hermansyah menjelaskan, dua sindikat ini memiliki porsi jaringan peredaran yang berbeda namun tetap saling berhubungan. Kelima tersangka itu saat ini telah ditahan di Mapolda Riau untuk pengembangan.(fzr/ant)