PEKANBARU, GORIAU.COM - SS (35), seorang oknum anggota Polsek Cikampak, Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkapm aparat Polres Rokan Hilir (Rohil) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 70 gram yang diduga akan di edarkan di Riau.

"Pelaku diamankan pada Kamis (6/3) bersama seorang pelaku lainnya berinisial AES (39), warga Kelurahan Siran Dirung, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat sore(7/3/2014).

Ia mengatakan, keduanya diamankan saat berada di Jalan KH Tiro Simpang Pujud, Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kronologi penangkapan, demikian Guntur, berawal pada Kamis lalu sekitar pukul 17.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir yang mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah ini.

Anggota kemudian, kata dia, melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengintaian. "Di lokasi kejadian, petugas mengintai dua pelaku tersebut tengah bertransaksi narkoba. Ketika itu, pelaku memarkirkan kendaraan mobilnya di pinggir jalan," kata dia.

Ketika disergap, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

"Waktu penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 70 gram narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai pembungkus narkotika, satu sendok kaca, satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi BK 839 LY dna dua unit telepon genggam dua unit merks Nokia dan satu merk Samsung," katanya.

Kemudian dari tangan pelaku, kata dia, juga diamankan uang tunai senilai Rp5,9 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu.

AKBP Guntur mengatakan, saat ini kedua tersangka itu sudah diamankan dan terus menjalani pemeriksaan penyidik. "Kasusnya juga dalam pengembangan," katanya. (fzr/ant)