PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan tak kunjung menerima juklak terkait perekaman e-KTP. Namun, sampai saat ini Disdukcapil masih terus melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum merekam e-KTP.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Drs Syafruddin M.Si, Jumat (7/3). Apalagi, kata Syafrudin, alat-alatnya untuk perekaman e-KTP sudah datang dari Pusat, sehingga untuk perekaman e-KTP tak ada kendala.

"Saat ini, kendala kita adalah blangko yang belum datang. Kalau alat-alat sudah turun sehingga perekaman e-KTP tak terkendala bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengisi blangko hanya tinggal melakukan perekaman e-KTP saja,"ujarnya.

Syafruddin menjelaskan bahwa saat ini persoalan yang terjadi terkait belum turunnya juklak dari Kemendagri adalah masalah biaya perekaman e-KTP.

"Kalau dulu memang digratiskan, begitu juga dengan saat ini untuk perekaman e-KTP masih digratiskan sambil pihaknya menunggu juklak dari Kemendagri,"katanya.

Syafrudin menambahkan, meski juklak belum turun, pihaknya sampai saat ini masih tetap gratiskan pada masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP, sambil menunggu juklak turun dari Kemendagri.(rkn)