SELATPANJANG, GORIAU.COM - Perseroan Terbatas Sumatera Riang Lestari (PT SRL), melalui humasnya, Abdul Hadi, mengaku pihaknya tidak tahu kalau Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti pernah mengundang mereka. Undangan ini, menurut Polres telah dikirim guna menanggapi aduan dari beberapa Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Rangsang, Meranti, Provinsi Riau, terkait persoalan lahan.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014) kemarin mengatakan dalam menyikapi persoalan lahan seperti yang diadukan sejumlah masyarakat kelompok tani di Rangsang pihak Polres memerlukan koordinasi pimpinan perusahaan. Sementara yang diutus hanya orang yang tidak bisa mengambil kebijakan ditingkat perusahaan.

Antoni juga mengatakan, pihaknya butuh koordinasi dengan PT SRL. Padahal Polres Meranti juga sudah melayangkan surat undangan pemanggilan, namun tak kunjung digubris pihak PT SRL.

Untuk itu, dalam waktu dekat lanjut AKP Antoni, pihaknya akan turun langsung ke lokasi PT SRL di Pulau Rangsang guna melihat kondisi sebenarnya. Dengan demikian dapat diketahui bagaimana operasional HTI tersebut.

"Nanti kita akan turun ke lokasi. Kita lihat sejauh mana operasional perusahaan tersebut sebenarnya. Jika memang aduan masyarakat benar adanya kita akan coba proses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tegasnya.***