
PEKANBARU, GORIAU.COM - Siapa sangka, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di pinggiran Riau, masyarakatnya malah telah disusupi 'racun' narkotika. Bahkan kepolisian setempat membongkar adanya rumah produksi ekstasi di daerah tersebut, padahal tidak ada diskotik di daerah pinggiran ini.
Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Polda Riau, Senin (10/3/2014) berhasil menangkap dua orang diduga sebagai peracik sekaligus pembuat pil ekstasi dan menyita ratusan butir pil haram itu dari tangan dua tersangka."Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian divalidasi oleh anggota di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektonik yang diterima, Selasa (11/3/2014).Kemudian pada Senin lalu, sekira pukul 19.30 WIB, kata dia, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti menangkap laki-laki berinisial T alias E, warga Selatpanjang.Pelaku kata dia, diamankan saat berada di Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, ditanganya anggota juga menyita 50 butir pil ekstasi.Setelah itu, kata Guntur, aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak tidak jauh. "Di lokasi kedua, anggita kembali menyita sejumlah barang bukti sepert i satu unit timbangan digital merk Contan, satu alat pencetak pil ekstasi, satu paket alat penghisah atau bong, empat unit mancis (pematik api), serta kembali ditemukan 53 butir pil ekstasi.Anggota juga mengamankan satu mangkok kaca yang diduga menakar barang racikan untuk dijadikan ekstasi, serta empat bungkus plastik bening (pembungkus sabu-sabu), dan dua unit telepin gengam merk Nokia."Di rumah tersangka T alias E anggota juga menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp1,2 juta diduga sebagai bahan dasar pembuatan ekstasi," katanya.Setelah itu, demikian Guntur, kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 20.30 WIB dan didapati nama seorang tersangka lainnya.Kemudian, kata dia, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RP, warga Desa Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti.Tersangka kedua ini, demikian Guntur, ditangkap saat berada di Jalan Dermawan, Selatpanjang dan juga berhasil diamankan 100 butir pil ekstasi. "Kemudian dilakukan pengeledahan ke rumah tersangka, anggota kembali menemukan barang bukti lainnya, yakni satu paket alat penghisap (bong) dan satu unit timbangan digital merk CHQ, dan tiga unit mancis," katanya.Anggita juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening, tiga butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam merk Nokia, dan satu paket sabu-sabu seharga Rp4 juta, katanya. "Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Meranti untuk diproses hukum dan pengembangan," kata AKBP Guntur. (fzr/ant)