
BENGKALIS-Kepolisian Sektor Mandau berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (10/4/2016), sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka masih sangat muda itu masing- masing WK (19) dan seorang wanita AP (22).
Keduanya diamankan Polisi di tempat berbeda, WK ditangkap di depan eks Hotel Sultan Ameh Jalan Jend Sudirman Duri dan AP ditangkap di Jalan Jend Sudirman Gang Melati Desa Tambusai Batang Duri Kecamatan Mandau. Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi, penangkapan terhadap muda mudi itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang berasal dari JalanJend Sudirman Gang Melati. "Berawal dari informasi anggota melakukan pengintaian di persimpangan jalan, sekitar 30 menit team melihat dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor. team mencoba membuntuti yang bersangkutan, setibanya di depan Eks Hotel Sultan Ameh team menangkap WK sementara 1 org temannya berhasil melarikan diri, diamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu disaku belakang celana tersangka,"jelas Kapolres melalui rilis humas Polres Bengkalis.Dilanjutkan Kapolres, saat diinterogasi tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seorang wanita AP yang masih berumuran 22 tahun. "Kemudian team bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap AP di rumahnya. disaksikan RT dan warga setempat team melakukan penggeledahan didapat barang bukti plastik kecil berisikan puluhan plastik bening (bungkusan paket sabu) dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu,"beber AKBP Supriyadi."Dari keterangkan AP, narkotika jenis sabu-sabu tersebut titipan teman suaminya bernama Kholil yang kini sudah DPO," pungkasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya saat digelandang di Mapolsek Mandau. ***-