SELATPANJANG, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti rupanya masih bingung dengan status masa jabatannya. Berdasarkan SK masa jabatannya sampai 24 November 2013, tapi ada pula peraturan yang mengatakan masa jabatan KPU kabupaten pemekaran disamakan dengan kabupaten induk. Ini membuat KPU Kepulauan Meranti menunggu jawaban pasti dari KPU Pusat.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Agus Suliadi, ketika ditemui GoRiau.com di kantornya, Senin (18/11/2013) siang.

Kepada GoRiau.com, Agus Suliadi mengatakan masa jabatan KPU Kepulauan Meranti sampai 24 november 2014, kalau menurut SK yang dimiliki dari KPU Provinsi Riau.

"Artinya sepanjang tidak ada perubahan dengan SK tersebut, legal formal secara hukum KPU Meranti itu sah," ungkap Agus Suliadi.

Ditambahkan Agus Suliadi lagi, berdasarkan UU No 15 tentang masa jabatan kpu 5 tahun sejak KPU terlantik, lalu menurutnya pula ada peraturan KPU yang baru yang mengatakan masa jabatan KPU kabupaten pemekaran disamakan dengan kabupaten-kabupaten induk.

"Itukan hanya sebuah peraturan. Sedangkan menurut pemahaman kita UU itu jauh lebih tinggi dari peraturan," tambah Agus suliadi.

Masih menurut Agus Suliadi, apakah undang-undang tersebut dianulir lewat peraturan tersebut, itu yang masih mereka tunggu dari KPU Pusat. Ia menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan ada persamaan nantinya KPU pemekaran dengan KPU induk mengacu pada peraturan KPU yang dimaksud.

"Itu kita tunggu saja informasinya. Tapi sejauh ini KPU Kepulauan Meranti tetap atau masih sah sampai November 2014. Kita sudah sampaikan ini ke KPU Riau mereka sudah memahami, tapi mungkin ada kebijakan lain yang menyangkut anggaran dalam pengrekrutan anggota KPU baru mungkin seperti itu, ini yang perlu disesuaikan," tutupnya.(nti)