PEKANBARU, GORIAU.COM - Berhati-hatilah jika membeli maupun menguasai tanah. Segala sesuatunya harus tuntas terutama surat menyurat. Jangan sampai terjadi peristiwa seperti yang dialami ibu rumah tangga di Pekanbaru ini yang akhirnya harus berperkara ke Pengadilan Negeri.

Ceritanya berawal dari urusan tanah. Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pekanbaru Syilvayanti SH (48) melalui kuasa hukumnya Yurnalis SH MH menggugat seorang ibu rumah tangga (IRT) Ernawati senilai Rp1 miliar.

Dalam gugatannya yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga turut tergugat Badan Pertanahan Negara Kota Pekanbaru dan mengatakan dengan dikuasainya sebidang tanah yang terletak di Jalan Karya I Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru oleh tergugat, maka penggugat terhalang memanfaatkan tanah tersebut sehingga bila ditaksir kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp400 juta.

Selain itu, penggugat juga menyatakan mengalami kerugian inmateril Rp600 juta. Bahkan disebutkannya jika penggugat lalai membayar ganti rugi maka dikenakan uang paksa Rp500 ribu per harinya dari keterlambatan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

''Kami meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menghukun tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil dan inmateril kepada penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp1 miliar,'' kata Yurnalis dalam gugatannya.

Sementara Ernawati mengatakan memiliki surat dan bukti yang lengkap tentang kepemilikan tanahnya. ''Kami tidak pernah menjual tanah itu, kami menguasai tanah itu sejak tahun 1984 dengan surat-surat yang jelas dan lengkap secara hukum,'' kata Ernawati.

Kuasa Huku Ernawati, Arifin Kusnan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/3/2015) menyatakan dengan kliennya dan BPN saja yang digugat maka masih kekurangan pihak.

''Mereka harus menggugat juga orang yang menjual tanah itu kepada mereka, siapa pemilik awalnya, camatnya, lurahnya dan Pejabat Pembuat Akta Tanah saat mereka membeli tanah itu,'' kata Arifin Kusnan.

Arifin Kusnan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI, bila para pihak masih kurang maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

''Kami minta hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena masih kurang lengkap para pihak yang digugat. Gugatan Rp1 miliar itu juga tidak beralasan,'' kata Arifin dalam jawaban gugatan tersebut. ***