TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat hanya tiga pengobatan alternatif yang memiliki izin. Sementara, ratusan tempat lainnya beroperasi secara ilegal dan tak bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Hal ini diakui oleh Kasi Registrasi dan Akreditasi Diskes Kuansing, Edi Surya, Selasa (5/5/2015) di Teluk Kuantan. Menurutnya, Diskes telah berupaya untuk mensosialisasikan agar pengobatan alternatif segera mengurus izin.

"Kita telah berupaya secara persuasif agar pengobatan alternatif mengurus izin," ujar Edi. Ajakan untuk mengurus izin, kata dia, dilakukan melalui UPTD Kesehatan dan Puskesmas di setiap kecamatan.

"Imbauan untuk mengurus izin sudah berulang kali kita sampaikan, karena sudah ada masyarakat yang menjadi korbannya," ucap Edi. Dikatakannya, Diskes kesulitan dalam memantau keberadaan pengobatan alternatif. Karena, kebanyakan tempat operasi terselubung.

"Mereka berdalih tidak membuka, namun karena masyarakat yang minta, makanya mereka menolong. Ini yang sulitnya kita. Kalau seandainya mereka ada papan nama, tapi tak ada izin, ini mudah bagi kita," jelas Edi.

Di sisi lain, Edi belum menemukan sanksi tegas menurut undang-undang jika ada pengobatan alternatif yang tak berizin. "Dalam Kemenkes tidak kita temui, jadi kita hanya bisa sekedar mengajak saja."

"Bahaya lagi, kalau seandainya pengobatan tersebut menjual obat-obatan atau ramuan. Dari beberapa obat-obatan yang sampai ke Diskes, ternyata tidak ada sertifikat dari BPOM," tambah Edi.

Sebelum ada kerugian yang dialami masyarakat, Edi meminta pemilik pengobatan alternatif mengurus izin di Diskes. Jika belum tahu syaratnya, ia berharap para pemilik mendatangi UPTD Kesehatan terdekat.(fer)