SELATPANJANG, GORIAU.COM - Caleg PDI-P Dapil II atas nama Sumpeno yang dilaporkan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti ke Polres Meranti atas pelanggaran kampanye, Jumat (4/4/2014) dipanggil polisi. Anehnya, Sumpeno mangkir dari panggilan polisi karena Ia lebih memilih untuk mencari suara di Dapilnya.

Hal itu terungkap ketika Sumpeno dihubungi wartawan dengan cara di loudspeaker, Jumat (4/4/2014). Kata Sumpeno, waktu itu Ia sedang berada di Tanjung Samak dan lebih baik Ia mencari suara saat ini dari pada memenuhi pemanggilan tersebut.
"Memang surat pemanggilan sudah saya terima dari Polres Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Meski demikian, kata Sumpeno lagi Ia tetap akan datang ke Polres Kepulauan Meranti, namun setelah pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 9 april mendatang. Kalau sebelum Pileg Sumpeno mengaku belum bisa.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Merranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol SH MH mengaku jika memang pada surat pertama Sumpeno tidak bisa hadir, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pada pemanggilan kedua nanti, kita akan langsung menjemput yang bersangkutan. Jadi tidak ada masalah jika tidak hadir pada pemanggilan pertama ini," kata Antoni pula.
Sebelumnya Imam Bashori Ketua Panwaslu Meranti sudah menjelaska bahwa apa yang dilakukan Sumpeno salah demi hukum, karena dalam UU No 8 tahun 2012 ayat 1 butir i, berbunyi caleg dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut selain dari tanda gambar dan / atau atribut peserta pemilu yang besangkutan.
 "Peserta pemilu adalah partai politik dalam hal ini PDI-P. Sementara Drs Irwan adalah Bupati Kepulai Meranti yang notaben bukan sebagai pengurus Parpol PDI-P sebagaimana dimaksudkan di atas bahkan dia sebagai PNS," jelas Imam pula.
 Kemudian Imam juga menjelaskan, atas perbuatan Sumpeno itu pula, ancaman pidana sesuai pasal 299 UU No 8 tahun 2012 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huru a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Meski demikian, walau sempat dipanggil dan membuat pernyataan di Panwaslu Meranti, Sumpeno mengaku tidak bersalah dan Ia juga mengatakan sudah berkonsultasi ke pakar hukum di DPP terkait baliho yang dipersoalkan Panwaslu Meranti itu. DPP sendiri kata Sumpeno mengatakan bahwa itu tidak pelanggaran.(zal)