
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Keputusan yang diketok Jumat (30/10/2026) ini menyatakan dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan administratif tingkat akhir ini memicu polemik berskala nasional, mulai dari desakan audit lembaga penyelenggara pemilu hingga mencuatnya wacana pemakzulan di DPR.
Majelis hakim agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat, M Subhan Palal secara keseluruhan. Putusan ini menganulir putusan tingkat sebelumnya sekaligus memerintahkan agar selembar kertas verifikasi akademik tersebut ditarik untuk dimusnahkan.
"Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," tegas Subhan.
Akar permasalahan ini bermula dari temuan krusial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026. Hakim Konstitusi, Arsul Sani membeberkan bahwa dokumen yang dilampirkan sebagai syarat penerbitan Suket 2019 bukanlah ijazah kelulusan, melainkan hanya diyakini sebagai sertifikat kehadiran selama proses pembelajaran di kelas.
Padahal, prosedur baku Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mensyaratkan pemohon wajib melampirkan ijazah asli, transkrip nilai, dan rapor untuk penyetaraan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Celah prosedur ini memantik reaksi keras dari pakar hukum tata negara yang menyoroti dugaan kelonggaran birokrasi, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Mahfud MD.
"Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditjen Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," desaknya, Selasa (3/11/2026).
Menanggapi potensi pidana tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara FH UI, Titi Anggraini meminta publik memisahkan sengketa administratif dari delik pidana umum. Menurutnya, putusan peradilan tata usaha negara tidak bisa otomatis dijadikan dasar pemidanaan tanpa proses penyelidikan independen.
"Wacana pemidanaan merupakan ranah hukum pidana yang terpisah dari sengketa administrasi. Putusan MA yang menyatakan suket tidak sah bersifat administratif," cetusnya.
Gugurnya keabsahan administratif suket ini memunculkan reaksi berantai di ranah politik Senayan. Praktisi hukum, Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres secara yuridis runtuh karena tidak lagi memenuhi syarat formil konstitusi yang mengikat.
Kondisi tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Fraksi PKS Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia membenarkan bahwa komunikasi antar-partai politik kini mulai bergulir merespons putusan pembatalan dokumen akademik tersebut.
"Keputusan MK dan MA adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Urusan yuridis sudah jelas, selanjutnya masuk ranah politis," terangnya, Senin (2/11/2026).
Di sisi lain, lembaga penyelenggara pemilihan umum justru memilih bertahan dengan pendirian awal mereka. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat ditanya terkait kemungkinan digelarnya evaluasi internal terhadap proses verifikasi pencalonan masa lalu.
"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap, jadi nggak bisa berkomentar apa pun," tandasnya.
Di tengah kepungan tekanan dari berbagai kubu politik, pakar hukum, Deny Hariyatna memberikan pandangan berbeda dengan menawarkan jalan keluar administratif.
"Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap. Jika terbit Suket baru sedikitnya akan mengurangi perdebatan," pungkasnya. ***