Ada pepatah lama yang mengatakan: Pagar Makan Tanaman.

Sebuah ungkapan sederhana, tetapi sarat makna. Sesuatu yang seharusnya melindungi justru sebaliknya merusak apa yang seharusnya dijaga.

Melihat berbagai kegaduhan yang belakangan terjadi di negeri ini, rasanya pepatah tersebut perlu diperbarui menjadi: Pagar Beton Makan Tanaman.

Pagar beton bukan sekadar gambaran tentang sesuatu yang kokoh dan keras. Ia adalah metafora kekuasaan, kewenangan, birokrasi, dan institusi yang dibangun untuk melindungi, tetapi berpotensi berubah menjadi kekuatan yang justru mengancam pihak yang dilindungi.

Kita baru saja dihadapkan pada kabar yang mengejutkan: dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, hingga pengusaha.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Tentu, proses hukum harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar yang tidak boleh berhenti pada siapa pelakunya.

Bagaimana mungkin institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan pengawasan?

Jika benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi atau penyimpangan individu. Ini menyangkut batas kekuasaan, perlindungan hak warga negara, dan integritas sistem pengawasan negara. Bahkan, ketika Presiden sendiri disebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan, publik patut bertanya: bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki akses kekuasaan, perlindungan politik, maupun kemampuan untuk memperjuangkan haknya?

Presiden memiliki perangkat negara untuk memperoleh perlindungan dan meminta pertanggungjawaban. Lantas kepada siapa rakyat kecil mengadu apabila kewenangan yang seharusnya melindungi mereka justru diduga disalahgunakan?

Di sinilah makna pagar beton makan tanaman menjadi semakin relevan.

Persoalannya bukan hanya tentang penyadapan. Kita juga menyaksikan berbagai persoalan dalam pengelolaan pertanahan, distribusi bantuan pangan, pelayanan publik, dan tata kelola kekuasaan.

Ada satu benang merah yang patut direnungkan: ketika kewenangan tidak diimbangi pengawasan, ketika kekuasaan tidak dibatasi akuntabilitas, dan ketika amanah tidak lagi menjadi landasan tindakan, maka instrumen perlindungan bisa kehilangan fungsi utamanya.

Kita tidak sedang berbicara untuk menghakimi institusi atau menyamaratakan aparat. Banyak orang bekerja dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian. Justru karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan agar institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat akibat perbuatan individu.

Negara tidak boleh menjadi bangunan yang tampak kokoh dari luar, tetapi rapuh dalam integritas di dalamnya. Kekuasaan bukanlah hak untuk mengawasi tanpa batas. Jabatan bukanlah lisensi untuk bertindak di luar hukum. Dan kewenangan bukanlah alat untuk menundukkan siapa pun.

Ada prinsip yang harus selalu diingat: semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab dan pengawasan yang harus menyertainya.

Pada akhirnya, kita tidak membutuhkan pagar yang semakin tinggi, semakin tebal, dan semakin kokoh jika keberadaannya justru membuat tanaman kehilangan ruang untuk tumbuh.

Kita membutuhkan pagar yang benar-benar melindungi, hukum yang berlaku bagi siapa pun, institusi yang terbuka terhadap pengawasan, serta kekuasaan yang tunduk kepada konstitusi.

Sebab, ketika pagar sudah mulai memakan tanaman, yang terancam bukan tanaman itu sendiri, melainkan seluruh kehidupan di dalam kebun.

Dan ketika pagar beton mulai kehilangan fungsi perlindungannya, jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap rumah bernama Indonesia. ***