TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggerebek sarang narkoba. Hasilnya, dua pelaku diamankan bersama 91,76 gram sabu-sabu.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri pada Ahad (8/11/2026) pagi, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Beringintaluk.

Karena itu, pada Kamis (5/11/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan Basri bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Beberapa jam berselang, tepatnya Jumat (6/11/2026) dini hari, pukul 00.10 WIB, pihaknya menggerebek sebuah rumah.

Ketika digerebek, polisi menemukan dua orang pelaku sedang memaketkan narkoba jenis sabu-sabu di ruang tamu. Adalah M (35l dan RZ (20) yang tak berkutik saat ditangkap. Selain sabu 91,76 gram, polisi juga mengamankan timbangan digital dan perkakas lainnya serta uang tunai Rp500 ribu.

"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A seharga Rp30 juta. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu habis terjual," kata Hasan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka M juga berperan sebagai penyuplai narkotika jenis sabu untuk wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Benai, dan Kecamatan Sentajo Raya. Polisi masih mendalami aktivitas serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka tersebut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, M (35) dan RZ (20) beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkotika berinisial A serta jaringan peredaran lainnya.

Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kuansing.***