
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sepanjang Januari - September 2013, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus kejahatan kehutanan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo di Pekanbaru, Sabtu (29/10/2013), menjelaskan kasus kejahatan kehutan di Rokan Hilir (Rohil) yang terungkap pertama kali yakni pada 5 Januari 2013 dengan dua tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil berisikan enam ton kayu olahan.
Kemudian kasus lainnya terungkap pada 15 Januari, dengan tiga tersangka dan barang bukti satu unit mobil bermuatan kayu sekitar 4,5 ton. Pada 16 Januari 2013, ada lima kasus kejahatan kehutanan yang berhasil diungkap di berbagai wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Pertama yakni di kawasan Bukit II Kepenghuluan (setingkat Kelurahan) Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan terjadi tindak pidana "illegal logging" dengan barang bukti dua mesin dompeng, dua unit roda ari, 659 batang kayu bulat atau gelondongan, sementara tersangkanya masih dalam penyelidikan.
Dihari yang sama, tepatnya pada areal hutan, ditangkap tiga tersangka yang tengah menebang pohon hasil hutan secara ilegal, kemudkan di areal hutan Kepenghuluan Melayu, Kecamatan Tanah Putih, ditangkap tiga tersangka memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dengan barang bukti berupa tiga unit mesin chainsaw, 60 keping kayu olahan, dua jerigen berisikan bensin.
Pada lokasi yang berbeda, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan 250 tual kayu dengan berbagai jenis dan ukuran di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sementara tersangkanya masih dalam penyelidikan Selanjutnya di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, ditemukan 1.500 tual kayu log di sebuah sungai dan tersangkanya juga masih dalam lidik.
Kemudian pada 22 Januari 2013, lokasinya di Jalan Pelabuhan, Kepenghuluan Sekeladi Hulu, Kecamatan Tanah Putih, ditangkap empat tersangka yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan kapal pompong, barang bukti yang diamankan yakni puluhan ton kayu olahan jenis campuran berbentuk papan.
Pada hari yang sama, lokasinya di Kecamatan Tanah Putih juga diamankan dua tersangka kasus kejahatan kehutanan lainnya.
15 Februari 2013, di Kepenghuluan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kepolisian Resort Rohil menangkap dua pelaku "illegal logging" dengan barang bukti yakni satu unit mobil bermuatan kayu lebih 4 ton. Selanjutnya pada Maret 2013 ada satu kasus, April 2013 ada sebanyak lima kasus berhasil diungkap, dan pada Mei ada dua kasus, serta terakhir yakni Juni sebanyak empat kasus san Juli juga empat kasus berhasil diungkap.(fzr)