PEKANBARU - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Marwan Yohanis menyayangkan adanya wacana dari Pemerintah Pusat yang ingin menarik pajak dari Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Pasalnya, Sembako merupakan kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia.

Indonesia, jelas Marwan, merupakan negara yang sangat kaya Sumber Daya Alam (SDA). Mestinya ini harus dinikmati oleh masyarakatnya, karena tidak sedikit negara di dunia yang miskin SDA, tapi bisa membahagiakan masyarakatnya.

"Harus ada terobosan baru dari pemerintah, harus ada inovasi menggali sumber pendapatan, jangan sedikit-sedikit menaikkan harga bahan bakar, menarik pajak dari rakyat. Kalau begini, kapan rakyat bahagia?" ujar Marwan, Minggu (13/6/2021).

Marwan berharap supaya pemerintah bisa meningkatkan nilai jual dari SDA yang selama ini menjadi komoditas negara, seperti karet dan kayu. Jangan lagi menjual barang mentah atau setengah jadi, tapi harus menjadi barang jadi.

Sejak Indonesia merdeka, lanjutnya, Indonesia sudah punya kebun karet, mestinya ada peran pemerintah dalam membuat industri hilirisasi seperti membuat pabrik ban dan produk yang berbahan dasar karet.

"Kalau ini bisa dilakukan, petani akan sangat menikmati karena nilai jual produk mereka tinggi. Kemudian, pabrik ini akan membuat daya serap tenaga kerja dan bisa mengurangi angka pengangguran. Begitu juga kayu, kenapa tidak digencarkan industri mebel yang berkualitas ekspor. Ini yang kita harapkan, jangan apa-apa dipajaki," tuturnya.

Intinya, tegas Legislator Dapil Inhu-Kuansing ini, harus ada kemauan politik dari pemerintah. Dan dalam pandangannya, pemerintah selama ini malah pro kepada pengusaha, buktikan banyak lahan yang diberikan kepada korporasi dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) ketimbang ke masyarakat.

"Berapa banyak lahan yang dimiliki masyarakat? Justru lahan yang ada di Riau ini diserahkan ke korporasi besar. Cara perusahaan mendapatkan lahan pun juga kadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum koruptor, buktinya banyak pejabat Riau yang berurusan dengan hukum perkara alihfungsi lahan," tutupnya.

Dilansir dari bisnis.com, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira jug menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia Abdul Hamid juga khawatir biaya produksi akan naik jika pajak turut menyasar benih.

“Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya, saat masa susah, kesampingkan dulu rencana itu (penerapan PPN untuk sembako)” ungkapnya.

Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. ***