
PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, menyatakan, Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan Non Aktif terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Bhakti Praja, Pelalawan.
Marwan Ibrahim, yang terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Romy Rozali SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/1/2015) siang, Marwan Ibrahim juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan.
Selain itu, Marwan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Usai tuntutan dakwaan dibacakan, terdakwa Marwan Ibrahim melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi), pada sidang berikutnya.
Selanjutnya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MH, selaku pimpinan sidang menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa. Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.
Dimana pada tahun 2002, terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan dengan cara menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.
Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, Marwan yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kwitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan.
Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600.***