
PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Non Aktif, Marwan Ibrahim kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/2/2015).
Marwan Ibrahim menjadi terdakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara puluhan miliar. Marwan didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan diduga juga menerima uang suap sebanyak Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi tertanggal 19 Juni 2008.
Uang suap itu diduga berasal dari APBD Pelalawan. Marwan ketika itu menjabat sebagai Sekda Pemkab Pelalawan. Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38.087.293.600.
Oleh karenanya, terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***