PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Non Aktif, Marwan Ibrahim tidak bisa menahan tangis saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/2/2015).

Bukan soal tuntutan hukuman atau denda yang harus dibayarkannya, tetapi dirinya tidak bisa menerima penyitaan terhadap sejumlah aset keluarga oleh Polda Riau.

Diantaranya tanah dan rumah. Kedua aset tersebut ditegaskannya merupakan aset keluarga, bukan dari hasil tindak dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.

"Rumah dan tanah dibeli oleh istri saya dengan menyicil, sampai saat ini juga masih tercatat dengan nama Sopyan Sori," kata Marwan dengan terbata-bata di persidangan.

Dirinya juga menyampaikan, uang pembelian dua aset tersebut didapat dari penjualan rumah lamanya yang berada di Jalan Lintas Timur.

Hingga saat ini, Marwan masih menjalani sidang pembacaan nota pembelaan. Marwan dituntut 9 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan.

Marwan Ibrahim menjadi terdakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara puluhan miliar. Marwan didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan diduga juga menerima uang suap sebanyak Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi tertanggal 19 Juni 2008.

Uang suap itu diduga berasal dari APBD Pelalawan. Marwan ketika itu menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan. Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38.087.293.600.

Oleh karenanya, terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***