Undang-undang Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja dibentuk pula Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi, khususnya untuk mengoptimalisasi investasi Pemerintah, meningkatkan investasi langsung / Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi. LPI atau INA, akan mengelola Master Fund dan Dana Tematik (Thematic Fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan sektor potensial lainnya.

Saat ini banyak orang membutuhkan pekerjaan, sementara disisi lainnya, sebanyak 64,13 juta UMKM berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi sektor formal. Selain itu, juga diperlukan langkah untuk melakukan harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar terjadi kemudahan berusaha bagi investor. ***