JAKARTA – Kebijakan fiskal yang dikemas dalam UU Cipta Kerja kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan dampak yang selama ini luput dari perhatian publik. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada industri batu bara mencapai Rp25 triliun setiap tahun—angka yang membuat APBN justru terbebani sejak aturan tersebut diberlakukan pada 2020.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), Purbaya menjelaskan perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuka ruang baru bagi pelaku industri untuk meminta pengembalian pajak dalam jumlah besar.

“Restitusi itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” tegasnya. 

Akibatnya, kontribusi fiskal sektor batu bara—yang sebelumnya menjadi salah satu penopang penerimaan negara—berbalik menjadi negatif. Pemerintah pun memperkenalkan kebijakan bea keluar sebagai langkah korektif untuk menutup kerugian tahunan tersebut.

“Ini bukan untuk melemahkan industri, tapi untuk menutup kerugian negara sejak aturan 2020,” jelas Purbaya.

Menurutnya, daya saing batu bara di pasar global tidak akan terganggu, mengingat sebelum 2020 industri tetap mampu bertahan tanpa restitusi besar.

UU Cipta Kerja semula diperkenalkan Presiden Joko Widodo sebagai motor reformasi regulasi yang akan mempercepat perizinan usaha, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan investasi. Dalam forum seperti World Economic Forum 2020, Jokowi dengan optimisme memperkenalkan UU ini sebagai landasan bagi pertumbuhan ekonomi baru, terutama sektor digital dan energi hijau.

Namun kenyataan fiskal yang dipaparkan Menkeu menunjukkan adanya celah regulasi yang tidak terantisipasi. Skema perpajakan yang dibuat untuk memberi kemudahan ternyata membawa konsekuensi yang tidak kecil bagi negara. Restitusi besar-besaran kepada sektor berkonsentrasi tinggi seperti batu bara menjadi pukulan yang menguras penerimaan negara.

Sebelum ini, UU Cipta Kerja juga diwarnai penolakan dan gugatan, hingga Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan karena dinilai cacat secara formil. Temuan terbaru semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berdampak luas pada APBN.

Dengan kerugian tahunan yang mencapai puluhan triliun, pemerintah kini harus memastikan kebijakan fiskal selaras dengan kebutuhan pembangunan. Bea keluar batu bara hanyalah salah satu langkah cepat, namun kajian ulang terhadap skema pajak dalam UU Cipta Kerja menjadi pekerjaan rumah yang tidak dapat ditunda.

Pertanyaan publik kini mengarah pada bagaimana sebuah undang-undang yang bertujuan mendorong investasi justru melemahkan arus penerimaan negara. Pemerintah dituntut memastikan kebijakan selanjutnya lebih ketat, tidak membuka ruang restitusi tak terkendali, dan tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional. ***